Get Rich Quick Scheme

Get Rich Quick Scheme
Skema cepat kaya merupakan skema di mana sejumlah uang akan disimpan atau diinvestasikan ke penyelenggara dengan janji dan persyaratan bahwa uang deposit tersebut akan dikembalikan kembali dengan keuntungan, biasanya lebih tinggi dari apa yang diberikan oleh lembaga keuangan resmi.

Selasa, 06 September 2011

Skema Piramida 6 - Pyramid Scheme - 层压式推销 - 層壓式推銷 - Céng yā shì tuīxiāo

Skema Piramida 6 - Pyramid Scheme - 层压式推销 - 層壓式推銷 - Céng yā shì tuīxiāo



http://www.apli.or.id/images/apli_logo_with_border.gif

PERBEDAAN DIRECT SELLING dan SISTEM PIRAMIDA

DIRECT SELLING SISTEM PIRAMIDA
1 Sudah dimasyarakatkan dan diterima hampir di seluruh dunia >< Sudah banyak negara yang melarang dan menindak perusahaan dengan sistem ini, bahkan pengusahanya ditangkap pihak yang berwajib
2 Berhasil meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan para anggotanya dari level atas sampai level bawah. >< Hanya menguntungkan bagi orang-orang yang pertama atau lebih dulu bergabung sebagai anggota, atas kerugian yang mendaftar belakang
3 Keuntungan/keberhasilan Mitra Usaha ditentukan dari hasil kerja dalam bentuk penjualan/pembelian produk/jasa yang bernilai dan berguna untuk konsumen. >< Keuntungan/keberhasilan anggota ditentukan dari seberapa banyak ybs merekrut orang lain yang menyetor sejumlah uang sampai terbentuk satu format Piramida.
4 Setiap orang hanya berhak menjadi Mitra Usaha sebanyak SATU KALI saja. >< Setiap orang boleh menjadi anggota berkali-kali dalam satu waktu tertentu, menjadi anggota disebut dengan ?membeli KAVLING?, jadi satu orang boleh membeli beberapa kavling.
5 Biaya pendaftaran menjadi anggota tidak terlalu mahal, masuk akal dan imbalannya adalah Starter Kit yang senilai. Biaya pendaftaran tidak dimaksudkan untuk memaksakan pembelian produk dan bukan untuk mencari untung dari biaya pendaftaran >< Biaya pendaftaran anggota sangat tinggi, biasanya disertai dengan produk-produk yang jika dihitung harganya menjadi sangat mahal (tidak sesuai dengan produk sejenis yang ada di pasaran). Jika seorang anggota lebih banyak merekrut orang lain, maka barulah ybs mendapatkan keuntungan, dengan kata lain keuntungan didapat dengan merekrut lebih banyak anggota, bukan dengan penjualan yang lebih banyak.
6 Keuntungan yang didapat Mitra Usaha dihitung berdasarkan hasil penjualan dari setiap anggota jaringannya >< Keuntungan yang didapat anggota dihitung berdasarkan sistem rekruting sampai terbentuk format tertentu.
7 Jumlah orang yang direkrut anggota tidak dibatasi, tetapi dianjurkan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. >< Jumlah anggota yang direkrut dibatasi. Jika ingin merekrut lebih banyak lagi, ybs harus menjadi anggota (membeli kavling) lagi.
8 Setiap Mitra Usaha sangat tidak dianjurkan bahkan dilarang menumpuk barang (Inventory Loading) karena di dalam jualan langsung yang terpenting adalah produk yang dibeli bisa dipakai dan dirasakan khasiat/kegunaannya oleh konsumen >< Setiap anggota dianjurkan untuk menjadi anggota berkali-kali dimana setiap kali menjadi anggota harus membeli produk dengan harga yang tidak masuk akal. Hal ini menyebabkan banyak sekali anggota yang menimbun barang dan tidak dipakai.
9 Program pembinaan Mitra Usaha sangat diperlukan agar didapat anggota yang berkualitas tinggi. >< Tidak ada program pembinaan apapun juga, karena yang diperlukan hanya rekruting saja.
10 Pelatihan produk menjadi hal yang sangat penting, karena produk harus dijual sampai ke tangan konsumen. >< Tidak ada pelatihan produk, sebab komoditas hanyalah rekrut keanggotaan. Produk dalam sistem ini hanyalah suatu kedok saja.
11 Setiap up line sangat berkepentingan dengan meningkatnya kualitas dari para downlinenya, kesuksesan seorang Mitra Usaha dapat terjadi jika downlinenya sukses. Keberhasilan upline ikut ditentukan dari keberhasilan down line. >< Para up line hanya mementingkan rekruting orang baru saja. Apakah downline berhasil atau tidak, bukanlah merupakan perhatian dari upline
12 Merupakan salah satu peluang berusaha yang baik dimana setiap Mitra Usaha harus terus melakukan pembinaannya untuk jaringannya. Tidak bisa hanya menunggu >< Bukan merupakan suatu peluang usaha, karena yang dilakukan lebih menyerupai untung-untungan , dimana yang perlu dilakukan hanyalah ?membeli kavling? dan selanjutnya hanyalah menunggu





Upaya APLI Memerangi Skema Piramida (Money Game)

Langkah menuju terwujudnya UU Anti Piramid sudah diawali oleh APLI. Bermula dari pembentukan Task Force Anti Money Game, kini APLI melalui sebuah tim khusus telah menyiapkan draft RUU Anti Piramid. Jalan panjang dan terjal bakal ditempuh untuk mewujudkan draft ini menjadi UU yang berkekuatan hukum tetap. Banyak variable akan mempengaruhinya. Namun, jika industri DS/MLM ingin eksis, memiliki citra lebih baik, dan terus berkembang, UU Anti Piramid harus ada.
Industri ini sudah merasakan pahit getirnya sakwasangka masyarakat yang menyamaratakan bisnis yang benar dan legal, dengan praktek-praktek atau usaha-usaha penipuan berkedok MLM. Ketika media massa mengungkap praktek penipuan yang mirip atau menggunakan mekanisme seperti MLM, maka serta merta praktek itu disebut, dipersepsi, dimengerti, atau diidentifikasi sebagai MLM.
Akibatnya, industri DS/MLM yang benar dan sah, yang telah memberikan sumber penghidupan secara halal bagi sekurang-kurangnya 4,5 juta penduduk Indonesia, menuai citra negatif. Sungguh suatu keadaan yang diyakini menimbulkan perasaan tidak adil bagi mereka. Jika citra negatif begitu tertanam dibenak masyarakat, ini bisa berdampak pada perkembangan industri DS/MLM di Tanah Air. Ruang gerak akan terasa jauh lebih sempit dan menimbulkan kesan industri DS/MLM kurang prospektif lagi. Semua yang berkepentingan didunia DS/MLM pasti tidak menginginkan kondisi seperti ini menjadi kenyataaan. Harus dicegah.
APLI telah mengambil urutan langkah yang benar. Bermula dari peran APLI mendorong munculnya institusi IUPB (Izin Usaha Penjualan Berjenjang), untuk menyaring dan mecegah munculnya praktek-praktek penipuan berkedok MLM. Namun, ketika institusi itu dirasakan punya banyak kelemahan, APLI pun berniat baik menyiapkan gagasan-gagasan penyempurnaannya. Kini langkah APLI lebih strategis lagi, dengan menggulirkan wacana pentingnya UU Anti Piramid, serta mengambil aksi konkrit dengan menyusun draft RUU Anti Piramid. Cakupannya pun lebih luas dan lebih menyentuh ke akar permasalahannya. APLI pun memikirkan kemungkinan menjangkau sasaran antara, yaitu mengusulkan pengaturan dalam bentuk pengaturan perundangan yang lebih rendah tingkatannya. Terpenting adalah tersedianya perangkat hukum yang bisa segera digunakan oleh para aparat untuk mencegah atau bertindak.
Gayung bersambut, pihak pemerintah, dalam hal ini Direktorat Perlindungan Konsumen Depperindag, mendukung langkah APLI. Lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM) dari berbagai daerah yang sempat berdialog dengan APLI akhir Oktober lalu, juga menunjukkan antusiasme untuk bekerjasama dalam rangka mengedukasi masyarakat tentang bahaya skema piramid dan money game. Ini jelas dukungan moril yang sangat konkrit, sekaligus amanat yang mulia. Bahwasannya APLI, sesungguhnya mempunyai peran sosial yang aktual dan patut diperhitungkan.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar